Judul Buku : Politik Syariat Islam; Dari Indonesia Hingga Nigeria
Penulis : Taufik Adnan Amal dan Samsu Rizal Panggabean
Penerbit : Alvabet
Terbit : Cet 1, Desember 2004
Tebal : vi + 272 hlm
UPAYA penerapan syariat Islam merupakan keinginan yang merata di berbagai negara berpenduduk mayoritas Muslim. Dalam buku ini, liku-liku perjuangan ke arah syariat Islam diangkat dari pengalaman Indonesia, Malaysia, Pakistan, Afghanistan (Asia), serta Mesir, Sudan dan Nigeria (Afrika). Untuk Indonesia pembahasan difokuskan dalam melihat perkembangan penerapan syariat Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, dan dilanjutkan dengan menyoroti upaya legislasi hukum Islam dalam sejarah Indonesia serta tuntutan terkini dari sejumlah daerah dalam mengupayakan penegakan syariat Islam. Kemunculan berbagai gerakan Islam, sebelum dan setelah reformasi, yang ikut menuntut pemberlakuan syariat Islam juga mendapat porsi pembahasan dalam buku ini.
Atas tinjauan di berbagai negara tersebut, kedua penulis sampai pada anggapan (Bab.5) setidaknya ada tujuh alasan yang melatari munculnya desakan pemberlakuan syariat Islam, yaitu adanya justifikasi keagamaan, reformasi hukum pos-kolonial, perang Arab-Israel, globalisasi, krisis ekonomi di tingkat domestik, negara yang gagal, serta persoalan politik.
Taufik Adnan Amal dan Samsu Rizal Panggabean, kedua penulis buku ini, adalah figur-figur yang banyak dikenal terlibat aktif dalam menyemai pemikiran Islam liberal di tanah air. Sehingga cara pandang dalam buku ini secara umum merupakan khas kalangan tersebut. Tidak aneh jika, di sini publikasi hal-hal buruk pada eksperimen syariat Islam yang parsial setelah masa kolonial menjadi bagian yang paling menonjol.
Misalnya, aplikasi sebagian hukum Islam di sejumlah negeri muslim dianggap telah menimbulkan masalah-masalah serius bahkan dipandang menabrak nilai-nilai yang diterima secara universal oleh masyarakat dunia, seperti terhadap hak-hak asasi manusia (HAM). Penerapan syariat Islam dianggap berseberangan dengan HAM karena menimbulkan pembatasan terhadap kebebasan beragama, diskriminasi terhadap perempuan, dan diskriminasi terhadap non-muslim.
Sebetulnya oleh pendukung formalisasi syariat, kedudukan syariat Islam yang menjadi sub-sistem, dan diberlakukan tanpa kekuasaan dan keamanan (negara) yang independen, justru ditunjuk sebagai faktor utama penyebab tidak terbuktinya klaim syariat sebagai solusi rasional persoalan berbangsa dan bernegara. Dalam buku ini misalnya digambarkan betapa seolah-olah kegagalan di Nigeria adalah karena konflik yang timbul akibat formalisasi syariat. Padahal selain karena adanya kecenderungan penerapan syariat sebagai “kuda tunggangan” politik (political justice) sebagaimana diingatkan juga di sini, intervensi dari negara besar seperti Amerika Serikat yang selalu merongrong dan tidak menghendaki munculnya Islam politik menjadi faktor penting yang menyebabkan selalu gagalnya eksperimen syariat Islam.
Barangkali hal yang menggembirakan dari buku ini, ada pada Bab 6 di mana penulis berusaha menyodorkan tawaran yang disebutnya sebagai “pemecahan metodologis” dan praktis terhadap berbagai masalah yang dihadapi dalam isu penegakan syariat Islam.
Dalam buku ini dijelaskan, untuk mengatasi kontroversi seputar penerapan syariat Islam, kemungkinan pemecahannya adalah pertama melalui revitalisasi ijtihad, yaitu melalui aplikasinya yang kontekstual dan disertai dengan melakukan penafsiran kembali Islam sehingga selaras dengan kebutuhan masyarakat kontemporer. Dengan mengutip orientalis seperti H.A.R Gibb dan Arnold Toynbee, ijtihad kontekstual ini dinilai penting dilakukan supaya umat muslim tidak terpaku kepada pemahaman Islam sejarah (historic Islam).
Kedua, mekanisme ijma atau konsensus dapat menjadi jalan untuk memapankan ijtihad tersebut. Berbeda dengan konsep tradisionalnya, gagasan ijma di sini di adaptasi ke dalam berbagai kemungkinan baru, seperti dicetuskan Muhammad Iqbal, yang menginginkan ijma terorganisasi ke dalam bentuk institusi legislatif permanen atau majelis legislatif. Dengan demikian lembaga semacam itu anggotanya bisa saja muslim awam atau berasal dari nonmuslim.
Ketiga, dengan mengembangkan apa yang disebut dengan komunitas epistemik syariat. Maksudnya, diperlukan sekelompok orang yang memiliki kepakaran dan kompetensi di bidang syariat dan kaitannya dengan dunia kebijakan publik.(contoh dasarnya MUI). Hanya saja komunitas epistemik ini kemampuannya harus dikerahkan dalam membantu pemerintah dan publik dalam memahami berbagai persolan kompleks, dan tidak hanya berfungsi sebagai penghasil fatwa (mengharamkan, mewajibkan, menghalalkan) semata.
Keempat, diusulkan adanya “pembingkaian-ulang” dengan jalan mengidentifikasi kembali permasalahan yang berkembang, mencari titik temu, dan meningkatkan komunikasi lintas bingkai (pihak yang pro dan anti syariat), sehingga kebuntuan dalam membincangkan syariat dapat dihindari.
Kelima, mengedepankan pendekatan multikulturalisme yang secara internal berarti menghargai keanekaragaman dalam tubuh umat Islam dan menjadikannya sebagai semangat, sikap dan pendekatan, serta ada kesediaan dialog dan menerima kritik antara kalangan yang pro-penerapan syariat maupun yang kontra penerapan syariat. Multikulturalisme eksternal ditandai dengan pluralitas komunal keagamaan, sehingga perlindungan konstitusional terhadap minoritas nonmuslim di negara mayoritas muslim perlu digalakkan.
Keenam, menjadikan Islam sebagai norma keagamaan (tidak mengikat dari sudut pandang legal formal), dan menjauhi formalisasi syariat yang bersifat konstitusionalisme dalam bentuk perundang-undangan.
Terakhir, menurut penulis buku dibutuhkan langkah pengurangan dan pembatasan agenda politik sehubungan dengan penerapan syariat Islam. Upaya tersebut dilakukan misalnya dengan menyisihkan perdebatan penerapan syariat Islam dari agenda parlemen, atau menolaknya menjadikan agenda nasional seperti pernah dilakukan unsur pimpinan Muhammadiyah dan Nahdhatul Ulama.
Apakah semua tawaran di atas bukan utopia dan cukup realistik untuk dikerjakan? Atau, bisakah menepis keraguan kalangan pro penerapan syariat Islam yang menganggap tawaran Islam liberal tidak lebih dari copy paste (imitasi) dari modernisasi Barat dan merupakan bagian dari projek imperialisme di dunia Muslim? Tampaknya, perlu sebuah ruang diskusi lagi disediakan untuk menguji kesahihannya.
Resensi ini pernah dimuat di Pikiran Rakyat
http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/2005/0205/21/teropong/resensi_buku2.htm
Tanggapan