Tag Archives: buku elektronik

Resensi: Sakitnya Orang Miskin, Senangnya Orang Kaya

21 Jun

BERITA tentang seorang suami yang kehabisan biaya, kemudian meminta istrinya yang terbujur sakit tanpa harapan agar di-euthanasia, memang belum terekam dalam buku yang menarik ini. Namun, berbicara tentang derita orang miskin di negeri ini, yang semakin sukar mengakses layanan kesehatan yang layak, buku ini telah menuliskan sebagian besar aspirasi mereka.

Memang kesan bahwa pelayanan kesehatan semakin tak terjangkau sudah bukan omong kosong lagi. Sehingga bagi rakyat kecil, yang hidup sehat saja terasa demikian susah, apalagi jika harus terkena penyakit. Istilahnya sudah jatuh tertimpa tangga. Tidak sehat berarti harus berhadapan dengan harga obat yang mahal, ongkos rumah sakit yang juga tidak sedikit, dan bisa-bisa malah jadi korban malapraktik dokter. Ujung-ujungnya, sembuh tidak sembuh jika orang miskin jatuh sakit yang tersisa hanyalah kebangkrutan.

Oleh karena itu, urusan penyakit dan penanganannya sudah seperti lingkaran setan bagi kaum papa. Kemiskinan menjadikan lingkungan mereka begitu dekat dengan sumber penyakit. Namun dewasa ini penyakit tidak melulu karena perilaku hidup yang jorok. Ledakan industri makanan misalnya, ikut menceburkan masyarakat ke dalam kubangan penyakit berbahaya.

Sementara itu pemerintah selalu berkelit dengan keterbatasan anggaran ketika didesak untuk meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat. Karena dana cekak pula pemerintah belum berhasil membuat pintar rakyat sehingga mereka bisa menghindari penyakit dan rumah sakit. Puskesmas yang semestinya bisa menyehatkan banyak rakyat penampilannya belum berperan secara optimal. Tak heran, ketika wabah penyakit menjalar, pemerintah seringkali gagal untuk bergerak lebih cepat mengantisipasinya.

Akibatnya, bagi penduduk miskin, terserang penyakit menjadi musibah yang terasa sangat berat. Dan entah siapa lagi yang bisa membantu ketika pelayanan kesehatan sudah disandera keangkuhan sistem pasar. Pada saat penyakit berubah semakin ganas, kerap yang diberitakan adalah pasien yang kabur dari rumah sakit atau mati di tengah jalan tak tertolong. Karena ketidakadilan, seperti ada pesan bagi orang miskin bahwa mereka tidak boleh sakit!

**

Buku “Orang Miskin Dilarang Sakit” ini disajikan menjadi tiga bagian. Pada awal pembahasan dibeberkan berbagai peristiwa mewabahnya penyakit menular dan berbahaya, yang banyak memakan banyak korban khususnya orang miskin. Berbagai cuplikan berita di media massa karena itu dihadirkan kembali seraya mengutip beberapa hasil survei.

Penulis buku –seperti diakuinya sendiri — memang bukan orang yang bergelut di bidang kesehatan. Namun ia setuju dan sangat percaya bahwa penanganan persoalan kesehatan perlu melibatkan banyak pihak. Persoalan kesehatan tidak boleh dipandang semata-mata sebagai perkara medis belaka. Sehingga dalam mengatasi masalah kesehatan, yang dibutuhkan bukan hanya sepasukan dokter yang bisa memberi obat, tetapi juga kesadaran masyarakat akan perubahan lingkungan sekelilingnya. Karenanya, ilmu kesehatan harus dibuat tidak elitis dan dikuasai oleh hanya segelintir ahli.

Selain itu ditegaskannya juga bahwa orientasi kebijakan ekonomi sudah saatnya secara sungguh-sungguh mempertimbangkan implikasi-implikasinya terhadap kesehatan. Sudah banyak terbukti pembangunan yang mendesak ke belakang pertimbangan-pertimbangan kesehatan lingkungan pada akhirnya lagi-lagi menyebabkan orang miskin sebagai korban.

Selanjutnya, sakitnya orang miskin versus sakitnya orang kaya dibahas pada bagian kedua buku ini. Bagi orang kaya, karena punya uang maka sakitpun bisa dipesan; jenis penyakit yang diderita, perlu istirahat berapa hari dan siapa saja yang berhak menjenguk (hlm.59). Selain itu, tinggal di rumah sakit juga menjadi hal menyenangkan layaknya menginap di hotel. Itu sebabnya banyak koruptor lebih suka berbaring di rumah sakit dengan pelayanan mewah ketimbang duduk di kursi pengadilan. Jika pelayanan rumah sakit lokal dianggap kurang memadai, tersangka koruptor bahkan masih bisa pindah rumah sakit di luar negeri.

Sakit ternyata membawa berkah untuk mereka dan dokter mirip seperti tukang pukul yang melindungi para perompak. Surat keterangan sakit jadi bukti mujarab untuk berkelit dari tanggung jawab. Asal punya uang, ternyata surat dokter yang menyatakan sakit mudah saja diterbitkan. Dan, konon dengan surat inilah, banyak tersangka korupsi bisa lari dan berdiam di luar negeri, dengan alasan sakit. Menyenangkan buat mereka yang berbuat jahat tapi menyakitkan bagi rakyat yang uangnya telah dirampok. Kesehatan memang bukan perkara badan tapi juga posisi politik dan berapa banyak uang (hlm.64).

Dan tentu saja pada bagian akhir buku, giliran penulis meluapkan banyak kegusaran terhadap kapitalisme di sekeliling dunia medis. Jika penyakit menggerogoti kekebalan tubuh, kapitalisme ini sudah pasti sangat menindas dan menggerogoti pendapatan masyarakat. Memperlakukan penyakit seperti barang dagangan, serta menyerahkan urusan kesehatan pada mekanisme pasar bebas, sudah cukup jelas dan serius implikasinya.

Saat ini mudah ditemukan rumah sakit yang mirip kompleks perumahan mewah yang sulit diakses karena biayanya selangit. Apa jadinya jika layananan rumah sakit hanya digerakkan oleh kepentingan mencari laba dan bukannya oleh kewajiban melayani pasien yang sakit. Bagaimanapun rumah sakit adalah rumah tempat menyembuhkan (memiliki fungsi sosial) dan bukannya lembaga keuangan tempat uang beranak -pinak di situ.

Di sisi lain industri farmasi juga sama saja hanya berkhidmat pada akumulasi laba. Pasien tidak hanya dipandang sebagai orang sakit, melainkan sebagai konsumen yang perlu dibujuk supaya terus mengonsumsi obat. Dan bukan rahasia lagi kalau berbagai siasat licik akhirnya dimainkan oleh produsen obat agar dapat memenangkan persaingan.

Sorotan juga diarahkan kepada para pekerja medis yang seringkali tidak tersentuh dari tuntutan karena impunitas yang dimilikinya. Bukan saja dari gugatan malapraktik yang belakangan banyak terungkap, melainkan juga dari ketidaksediaan untuk memberikan layanan kesehatan yang murah bagi mereka yang tidak mampu. Karenanya, penulis buku ini merasa perlu untuk menuliskan imbauan yang disebutnya sebagai “surat untuk para pekerja kesehatan” di penghujung buku.

Oleh sebab itu pula para dokter, apoteker, perawat, produsen obat, dinas kesehatan, dan pekerja medis lainnya sebaiknya menyimak isi buku ini. Saatnya mengingat kembali nasib kaum miskin sambil menikmati kartun-kartun yang terasa menyentil di setiap lembar buku ini.

http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/1204…

Judul : Orang Miskin Dilarang Sakit
Penulis : Eko Prasetyo
Penerbit : Resist Book, Yogyakarta
Tahun Terbit : November 2005
Tebal : 145 halaman

Resensi ini pernah dimuat Pikiran Rakyat

http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/1204/13/teropong/resensi_buku.htm

Resensi Buku: Dari Mana Memulai Pemberantasan Korupsi?

21 Jun

Bukan main susahnya mengatasi korupsi di Indonesia. Dan bukan main pula nyamannya jadi koruptor di negeri ini. Dua hal luar biasa itulah yang berusaha digambarkan berbagai kenyataannya di dalam buku ini. Bahwa korupsi dan pelakunya, bukannya segera menciut susut, tapi malah meluber ke mana-mana di zaman reformasi sekarang. Sebagian bahkan sudah melihat korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) sebagai penyakit yang tidak bisa disembuhkan lagi. Ada pula kesimpulan yang menyebutkan korupsi sudah menjadi kejahatan luar biasa (extra ordinary crime), sehingga pernah muncul gagasan supaya pemerintah bersedia mengumumkan “Keadaan Darurat Korupsi”.

Hal tersebut memang tidak betul-betul dilakukan. Begitupula dengan banyak langkah lain untuk memberantas korupsi. Banyak gagasan bagus sudah dikemukakan, bahkan telah terbukti keampuhannya di tempat lain. Tetapi itu tidak pernah diamalkan dalam tindakan nyata di sini. Sistem pembuktian terbalik malah ditolak mentah-mentah oleh parlemen.

Persoalan korupsi, karena itu sesungguhnya bukan ketiadaan jalan untuk menumpasnya. Namun selalu terbentur pada kenyataan siapa yang hendak memulainya. Ketika korupsi sudah merasuk pada eksekutif, legislatif dan yudikatif. Adakah yang bisa diharapkan lagi. Bagian manakah yang terlebih dulu harus dibenahi?

Advokat sekaligus ahli hukum, Todung Mulya Lubis, menyodorkan perlunya segera mewujudkan independency of judiciary sebagai jawaban. Kondisi demikian hanya dapat dicapai apabila dilakukan seleksi lebih ketat dalam rekruitmen calon hakim dan advokat.

Menurutnya, munculnya hakim yang korup dan advokat “hitam” bukan semata-mata karena persolan moral dan etika, namun disebabkan juga oleh mutu ujian profesi yang tidak memenuhi standar. Lama kelamaaan hakim dan advokat menjadi profesi keranjang sampah, karena siapa saja, asal punya gelar sarjana hukum dan mengeluarkan sedikit uang dapat menyandang profesi tersebut.

Selain itu, masih menurut Todung, Mahkamah Agung (MA) semestinya menjadi motor utama perubahan. Dan salah satu perubahan radikal yang diusulkannya yaitu perlunya desentralisasi hukum, termasuk pengadilan. Dengan alasan kepadatan penduduk dan luasnya wilayah, serta antisipasi terhadap membengkaknya jumlah perkara akibat kesadaran hukum masyarakat yang meningkat, secara tersirat ia mengusulkan penataan kembali sistem hukum tidak sebatas pada proses beracara.

Intinya, pengadilan tinggi harus berubah menjadi puncak dari pencarian keadilan, sementara MA hanya akan menangani perkara-perkara yang berkaitan dengan hak-hak fundamental dan konstitusional. Dengan begitu tumpukan perkara di tingkat MA dapat terhindarkan.

Sedangkan Antonius Sujata menekankan supaya pencegahan korupsi harus didasarkan pada visi preventif dan bukan semata-mata menggunakan pendekatan refresif. Mengadili dan menghukum berat para koruptor memang harus dilakukan, bahkan kalau perlu memidana mati mereka. Tetapi menurutnya korupsi tidak akan habis hanya dengan menyeret koruptor. Korupsi akan tetap hidup jika hanya mengedepankan langkah refresif. Karena, korupsi bukan sekadar bersifat personel (perbuatan oknum), melainkan sudah merambah ke peringkat yang sifatnya struktural atau bahkan kultural di negeri ini.

Dalam banyak kasus malah telah menjadi sistemik, seperti terlihat pada korupsi yang melibatkan sekian ratus anggota legislatif di daerah. Karena itu ia mengingatkan supaya Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPTPK) yang baru dibentuk tidak menjadikan langkah refresif sebagai visi, konsep, misi, rencana, dan program satu-satunya dalam pemberantasan korupsi.

Sumbangan pemikiran lain dalam buku ini muncul dari Teten Masduki berdasarkan pengalamannya melihat gerakan antikorupsi di Thailand. Di negara itu, perubahan radikal mengacu pada Reformasi Konstitusi 1997 yang mempermudah penanganan kasus korupsi kakap dengan menggunakan proses peradilan khusus (satu tahap). Selain itu pemecatan terhadap pejabat publik juga dimungkinkan melalui petisi rakyat, yaitu dapat diajukan oleh 50.000 pemilih (voters) kepada ketua senat.

Dalam hal laporan kekayaan pejabat diberlakukan sistem pembuktian terbalik murni di mana terdakwa yang wajib membuktikan asal-usul seluruh kekayaannya. Sedangkan hasil pemilihan umum yang mampu memilih elite-elite politik baru non-politisi busuk menjadi penentu keberhasilan Thailand dalam mengimplemetasikan semua sistem baru tersebut.

Buku Surga Para Koruptor mengulas banyak segi dan fakta-fakta yang menunjukkan betapa parahnya tingkat korupsi di Indonesia. Keseluruhannya merupakan tulisan-tulisan yang pernah muncul di koran Kompas sepanjang tahun 2001-2004. Buku di bagi menjadi empat bab, dan diawali dengan uraian yang menggambarkan betapa mudahnya para koruptor beraksi menjarah dan menguras kekayaan negara.

Berikutnya giliran para wakil rakyat dan institusi mereka yang disoroti. Dalam salah satu tulisan terungkap bahwa di tengah pamer kekayaan dan suap-menyuap yang begitu gamblang di Dewan Perwakilan Rakyat, ternyata masih terdapat satu-dua anggota yang punya idealisme, mau hidup sederhana dan berusaha mendengarkan jeritan hati rakyat.

Sementara itu, persoalan hukum terkait upaya pemberantasan korupsi dihadirkan pada bab tiga. Harry Ponto menuliskan pentingnya pembuktian terbalik sebagai salah satu solusi terbaik dalam menuntaskan persoalan korupsi. Sedangkan K. Bertens mengingatkan bahwa betapapun pentingnnya asas praduga tak bersalah di bidang hukum, namun dalam konteks kebijakan umum yang harus diutamakan adalah moralitas. Sehingga kalau wakil rakyat sudah telanjur dipilih atau pejabat negara sudah telanjur diangkat dan kemudian ia terlibat dalam suatu perkara pengadilan, lebih baik ia dinonaktifkan dulu. Lalu Satjipto Rahardjo juga mengingatkan agar keinginan memberantas KKN dan membentuk Komisi Antikorupsi tidak menimbulkan suicidal legislation (bunuh diri oleh pembuatan undang-undang) sehingga tidak memicu persoalan lainnya.

Akhirnya, buku ditutup dengan bagian yang menjadi harapan Indonesia ke depan. Salah satu tulisan mengajak bangsa ini agar meneladani keberhasilan Cina dalam mengatasi persoalan korupsi dalam tempo relatif pendek. Andai bangsa ini mau belajar, serta tidak berlama-lama membiarkan negeri ini menjadi surga bagi para koruptor, seperti dinyatakan pula dalam tulisan Feisal Tamin, tanpa korupsi bukanlah mustahil Indonesia akan menjadi singa Asia yang sesungguhnya.

Resensi ini pernah dimuat Pikiran Rakyat

http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/2005/0105/17/teropong/resensi_buku.htm

Resensi: Syariat Islam Pandangan Muslim Liberal

21 Jun

Judul Buku : Politik Syariat Islam; Dari Indonesia Hingga Nigeria
Penulis : Taufik Adnan Amal dan Samsu Rizal Panggabean
Penerbit : Alvabet
Terbit : Cet 1, Desember 2004
Tebal : vi + 272 hlm

UPAYA penerapan syariat Islam merupakan keinginan yang merata di berbagai negara berpenduduk mayoritas Muslim. Dalam buku ini, liku-liku perjuangan ke arah syariat Islam diangkat dari pengalaman Indonesia, Malaysia, Pakistan, Afghanistan (Asia), serta Mesir, Sudan dan Nigeria (Afrika). Untuk Indonesia pembahasan difokuskan dalam melihat perkembangan penerapan syariat Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, dan dilanjutkan dengan menyoroti upaya legislasi hukum Islam dalam sejarah Indonesia serta tuntutan terkini dari sejumlah daerah dalam mengupayakan penegakan syariat Islam. Kemunculan berbagai gerakan Islam, sebelum dan setelah reformasi, yang ikut menuntut pemberlakuan syariat Islam juga mendapat porsi pembahasan dalam buku ini.

Atas tinjauan di berbagai negara tersebut, kedua penulis sampai pada anggapan (Bab.5) setidaknya ada tujuh alasan yang melatari munculnya desakan pemberlakuan syariat Islam, yaitu adanya justifikasi keagamaan, reformasi hukum pos-kolonial, perang Arab-Israel, globalisasi, krisis ekonomi di tingkat domestik, negara yang gagal, serta persoalan politik.

Taufik Adnan Amal dan Samsu Rizal Panggabean, kedua penulis buku ini, adalah figur-figur yang banyak dikenal terlibat aktif dalam menyemai pemikiran Islam liberal di tanah air. Sehingga cara pandang dalam buku ini secara umum merupakan khas kalangan tersebut. Tidak aneh jika, di sini publikasi hal-hal buruk pada eksperimen syariat Islam yang parsial setelah masa kolonial menjadi bagian yang paling menonjol.

Misalnya, aplikasi sebagian hukum Islam di sejumlah negeri muslim dianggap telah menimbulkan masalah-masalah serius bahkan dipandang menabrak nilai-nilai yang diterima secara universal oleh masyarakat dunia, seperti terhadap hak-hak asasi manusia (HAM). Penerapan syariat Islam dianggap berseberangan dengan HAM karena menimbulkan pembatasan terhadap kebebasan beragama, diskriminasi terhadap perempuan, dan diskriminasi terhadap non-muslim.

Sebetulnya oleh pendukung formalisasi syariat, kedudukan syariat Islam yang menjadi sub-sistem, dan diberlakukan tanpa kekuasaan dan keamanan (negara) yang independen, justru ditunjuk sebagai faktor utama penyebab tidak terbuktinya klaim syariat sebagai solusi rasional persoalan berbangsa dan bernegara. Dalam buku ini misalnya digambarkan betapa seolah-olah kegagalan di Nigeria adalah karena konflik yang timbul akibat formalisasi syariat. Padahal selain karena adanya kecenderungan penerapan syariat sebagai “kuda tunggangan” politik (political justice) sebagaimana diingatkan juga di sini, intervensi dari negara besar seperti Amerika Serikat yang selalu merongrong dan tidak menghendaki munculnya Islam politik menjadi faktor penting yang menyebabkan selalu gagalnya eksperimen syariat Islam.

Barangkali hal yang menggembirakan dari buku ini, ada pada Bab 6 di mana penulis berusaha menyodorkan tawaran yang disebutnya sebagai “pemecahan metodologis” dan praktis terhadap berbagai masalah yang dihadapi dalam isu penegakan syariat Islam.

Dalam buku ini dijelaskan, untuk mengatasi kontroversi seputar penerapan syariat Islam, kemungkinan pemecahannya adalah pertama melalui revitalisasi ijtihad, yaitu melalui aplikasinya yang kontekstual dan disertai dengan melakukan penafsiran kembali Islam sehingga selaras dengan kebutuhan masyarakat kontemporer. Dengan mengutip orientalis seperti H.A.R Gibb dan Arnold Toynbee, ijtihad kontekstual ini dinilai penting dilakukan supaya umat muslim tidak terpaku kepada pemahaman Islam sejarah (historic Islam).

Kedua, mekanisme ijma atau konsensus dapat menjadi jalan untuk memapankan ijtihad tersebut. Berbeda dengan konsep tradisionalnya, gagasan ijma di sini di adaptasi ke dalam berbagai kemungkinan baru, seperti dicetuskan Muhammad Iqbal, yang menginginkan ijma terorganisasi ke dalam bentuk institusi legislatif permanen atau majelis legislatif. Dengan demikian lembaga semacam itu anggotanya bisa saja muslim awam atau berasal dari nonmuslim.

Ketiga, dengan mengembangkan apa yang disebut dengan komunitas epistemik syariat. Maksudnya, diperlukan sekelompok orang yang memiliki kepakaran dan kompetensi di bidang syariat dan kaitannya dengan dunia kebijakan publik.(contoh dasarnya MUI). Hanya saja komunitas epistemik ini kemampuannya harus dikerahkan dalam membantu pemerintah dan publik dalam memahami berbagai persolan kompleks, dan tidak hanya berfungsi sebagai penghasil fatwa (mengharamkan, mewajibkan, menghalalkan) semata.

Keempat, diusulkan adanya “pembingkaian-ulang” dengan jalan mengidentifikasi kembali permasalahan yang berkembang, mencari titik temu, dan meningkatkan komunikasi lintas bingkai (pihak yang pro dan anti syariat), sehingga kebuntuan dalam membincangkan syariat dapat dihindari.

Kelima, mengedepankan pendekatan multikulturalisme yang secara internal berarti menghargai keanekaragaman dalam tubuh umat Islam dan menjadikannya sebagai semangat, sikap dan pendekatan, serta ada kesediaan dialog dan menerima kritik antara kalangan yang pro-penerapan syariat maupun yang kontra penerapan syariat. Multikulturalisme eksternal ditandai dengan pluralitas komunal keagamaan, sehingga perlindungan konstitusional terhadap minoritas nonmuslim di negara mayoritas muslim perlu digalakkan.

Keenam, menjadikan Islam sebagai norma keagamaan (tidak mengikat dari sudut pandang legal formal), dan menjauhi formalisasi syariat yang bersifat konstitusionalisme dalam bentuk perundang-undangan.

Terakhir, menurut penulis buku dibutuhkan langkah pengurangan dan pembatasan agenda politik sehubungan dengan penerapan syariat Islam. Upaya tersebut dilakukan misalnya dengan menyisihkan perdebatan penerapan syariat Islam dari agenda parlemen, atau menolaknya menjadikan agenda nasional seperti pernah dilakukan unsur pimpinan Muhammadiyah dan Nahdhatul Ulama.

Apakah semua tawaran di atas bukan utopia dan cukup realistik untuk dikerjakan? Atau, bisakah menepis keraguan kalangan pro penerapan syariat Islam yang menganggap tawaran Islam liberal tidak lebih dari copy paste (imitasi) dari modernisasi Barat dan merupakan bagian dari projek imperialisme di dunia Muslim? Tampaknya, perlu sebuah ruang diskusi lagi disediakan untuk menguji kesahihannya.

Resensi ini pernah dimuat di Pikiran Rakyat

http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/2005/0205/21/teropong/resensi_buku2.htm

Blog Widget by LinkWithin