Tag Archives: Buku

Resensi Buku: Dari Mana Memulai Pemberantasan Korupsi?

21 Jun

Bukan main susahnya mengatasi korupsi di Indonesia. Dan bukan main pula nyamannya jadi koruptor di negeri ini. Dua hal luar biasa itulah yang berusaha digambarkan berbagai kenyataannya di dalam buku ini. Bahwa korupsi dan pelakunya, bukannya segera menciut susut, tapi malah meluber ke mana-mana di zaman reformasi sekarang. Sebagian bahkan sudah melihat korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) sebagai penyakit yang tidak bisa disembuhkan lagi. Ada pula kesimpulan yang menyebutkan korupsi sudah menjadi kejahatan luar biasa (extra ordinary crime), sehingga pernah muncul gagasan supaya pemerintah bersedia mengumumkan “Keadaan Darurat Korupsi”.

Hal tersebut memang tidak betul-betul dilakukan. Begitupula dengan banyak langkah lain untuk memberantas korupsi. Banyak gagasan bagus sudah dikemukakan, bahkan telah terbukti keampuhannya di tempat lain. Tetapi itu tidak pernah diamalkan dalam tindakan nyata di sini. Sistem pembuktian terbalik malah ditolak mentah-mentah oleh parlemen.

Persoalan korupsi, karena itu sesungguhnya bukan ketiadaan jalan untuk menumpasnya. Namun selalu terbentur pada kenyataan siapa yang hendak memulainya. Ketika korupsi sudah merasuk pada eksekutif, legislatif dan yudikatif. Adakah yang bisa diharapkan lagi. Bagian manakah yang terlebih dulu harus dibenahi?

Advokat sekaligus ahli hukum, Todung Mulya Lubis, menyodorkan perlunya segera mewujudkan independency of judiciary sebagai jawaban. Kondisi demikian hanya dapat dicapai apabila dilakukan seleksi lebih ketat dalam rekruitmen calon hakim dan advokat.

Menurutnya, munculnya hakim yang korup dan advokat “hitam” bukan semata-mata karena persolan moral dan etika, namun disebabkan juga oleh mutu ujian profesi yang tidak memenuhi standar. Lama kelamaaan hakim dan advokat menjadi profesi keranjang sampah, karena siapa saja, asal punya gelar sarjana hukum dan mengeluarkan sedikit uang dapat menyandang profesi tersebut.

Selain itu, masih menurut Todung, Mahkamah Agung (MA) semestinya menjadi motor utama perubahan. Dan salah satu perubahan radikal yang diusulkannya yaitu perlunya desentralisasi hukum, termasuk pengadilan. Dengan alasan kepadatan penduduk dan luasnya wilayah, serta antisipasi terhadap membengkaknya jumlah perkara akibat kesadaran hukum masyarakat yang meningkat, secara tersirat ia mengusulkan penataan kembali sistem hukum tidak sebatas pada proses beracara.

Intinya, pengadilan tinggi harus berubah menjadi puncak dari pencarian keadilan, sementara MA hanya akan menangani perkara-perkara yang berkaitan dengan hak-hak fundamental dan konstitusional. Dengan begitu tumpukan perkara di tingkat MA dapat terhindarkan.

Sedangkan Antonius Sujata menekankan supaya pencegahan korupsi harus didasarkan pada visi preventif dan bukan semata-mata menggunakan pendekatan refresif. Mengadili dan menghukum berat para koruptor memang harus dilakukan, bahkan kalau perlu memidana mati mereka. Tetapi menurutnya korupsi tidak akan habis hanya dengan menyeret koruptor. Korupsi akan tetap hidup jika hanya mengedepankan langkah refresif. Karena, korupsi bukan sekadar bersifat personel (perbuatan oknum), melainkan sudah merambah ke peringkat yang sifatnya struktural atau bahkan kultural di negeri ini.

Dalam banyak kasus malah telah menjadi sistemik, seperti terlihat pada korupsi yang melibatkan sekian ratus anggota legislatif di daerah. Karena itu ia mengingatkan supaya Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPTPK) yang baru dibentuk tidak menjadikan langkah refresif sebagai visi, konsep, misi, rencana, dan program satu-satunya dalam pemberantasan korupsi.

Sumbangan pemikiran lain dalam buku ini muncul dari Teten Masduki berdasarkan pengalamannya melihat gerakan antikorupsi di Thailand. Di negara itu, perubahan radikal mengacu pada Reformasi Konstitusi 1997 yang mempermudah penanganan kasus korupsi kakap dengan menggunakan proses peradilan khusus (satu tahap). Selain itu pemecatan terhadap pejabat publik juga dimungkinkan melalui petisi rakyat, yaitu dapat diajukan oleh 50.000 pemilih (voters) kepada ketua senat.

Dalam hal laporan kekayaan pejabat diberlakukan sistem pembuktian terbalik murni di mana terdakwa yang wajib membuktikan asal-usul seluruh kekayaannya. Sedangkan hasil pemilihan umum yang mampu memilih elite-elite politik baru non-politisi busuk menjadi penentu keberhasilan Thailand dalam mengimplemetasikan semua sistem baru tersebut.

Buku Surga Para Koruptor mengulas banyak segi dan fakta-fakta yang menunjukkan betapa parahnya tingkat korupsi di Indonesia. Keseluruhannya merupakan tulisan-tulisan yang pernah muncul di koran Kompas sepanjang tahun 2001-2004. Buku di bagi menjadi empat bab, dan diawali dengan uraian yang menggambarkan betapa mudahnya para koruptor beraksi menjarah dan menguras kekayaan negara.

Berikutnya giliran para wakil rakyat dan institusi mereka yang disoroti. Dalam salah satu tulisan terungkap bahwa di tengah pamer kekayaan dan suap-menyuap yang begitu gamblang di Dewan Perwakilan Rakyat, ternyata masih terdapat satu-dua anggota yang punya idealisme, mau hidup sederhana dan berusaha mendengarkan jeritan hati rakyat.

Sementara itu, persoalan hukum terkait upaya pemberantasan korupsi dihadirkan pada bab tiga. Harry Ponto menuliskan pentingnya pembuktian terbalik sebagai salah satu solusi terbaik dalam menuntaskan persoalan korupsi. Sedangkan K. Bertens mengingatkan bahwa betapapun pentingnnya asas praduga tak bersalah di bidang hukum, namun dalam konteks kebijakan umum yang harus diutamakan adalah moralitas. Sehingga kalau wakil rakyat sudah telanjur dipilih atau pejabat negara sudah telanjur diangkat dan kemudian ia terlibat dalam suatu perkara pengadilan, lebih baik ia dinonaktifkan dulu. Lalu Satjipto Rahardjo juga mengingatkan agar keinginan memberantas KKN dan membentuk Komisi Antikorupsi tidak menimbulkan suicidal legislation (bunuh diri oleh pembuatan undang-undang) sehingga tidak memicu persoalan lainnya.

Akhirnya, buku ditutup dengan bagian yang menjadi harapan Indonesia ke depan. Salah satu tulisan mengajak bangsa ini agar meneladani keberhasilan Cina dalam mengatasi persoalan korupsi dalam tempo relatif pendek. Andai bangsa ini mau belajar, serta tidak berlama-lama membiarkan negeri ini menjadi surga bagi para koruptor, seperti dinyatakan pula dalam tulisan Feisal Tamin, tanpa korupsi bukanlah mustahil Indonesia akan menjadi singa Asia yang sesungguhnya.

Resensi ini pernah dimuat Pikiran Rakyat

http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/2005/0105/17/teropong/resensi_buku.htm

Resensi: Syariat Islam Pandangan Muslim Liberal

21 Jun

Judul Buku : Politik Syariat Islam; Dari Indonesia Hingga Nigeria
Penulis : Taufik Adnan Amal dan Samsu Rizal Panggabean
Penerbit : Alvabet
Terbit : Cet 1, Desember 2004
Tebal : vi + 272 hlm

UPAYA penerapan syariat Islam merupakan keinginan yang merata di berbagai negara berpenduduk mayoritas Muslim. Dalam buku ini, liku-liku perjuangan ke arah syariat Islam diangkat dari pengalaman Indonesia, Malaysia, Pakistan, Afghanistan (Asia), serta Mesir, Sudan dan Nigeria (Afrika). Untuk Indonesia pembahasan difokuskan dalam melihat perkembangan penerapan syariat Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, dan dilanjutkan dengan menyoroti upaya legislasi hukum Islam dalam sejarah Indonesia serta tuntutan terkini dari sejumlah daerah dalam mengupayakan penegakan syariat Islam. Kemunculan berbagai gerakan Islam, sebelum dan setelah reformasi, yang ikut menuntut pemberlakuan syariat Islam juga mendapat porsi pembahasan dalam buku ini.

Atas tinjauan di berbagai negara tersebut, kedua penulis sampai pada anggapan (Bab.5) setidaknya ada tujuh alasan yang melatari munculnya desakan pemberlakuan syariat Islam, yaitu adanya justifikasi keagamaan, reformasi hukum pos-kolonial, perang Arab-Israel, globalisasi, krisis ekonomi di tingkat domestik, negara yang gagal, serta persoalan politik.

Taufik Adnan Amal dan Samsu Rizal Panggabean, kedua penulis buku ini, adalah figur-figur yang banyak dikenal terlibat aktif dalam menyemai pemikiran Islam liberal di tanah air. Sehingga cara pandang dalam buku ini secara umum merupakan khas kalangan tersebut. Tidak aneh jika, di sini publikasi hal-hal buruk pada eksperimen syariat Islam yang parsial setelah masa kolonial menjadi bagian yang paling menonjol.

Misalnya, aplikasi sebagian hukum Islam di sejumlah negeri muslim dianggap telah menimbulkan masalah-masalah serius bahkan dipandang menabrak nilai-nilai yang diterima secara universal oleh masyarakat dunia, seperti terhadap hak-hak asasi manusia (HAM). Penerapan syariat Islam dianggap berseberangan dengan HAM karena menimbulkan pembatasan terhadap kebebasan beragama, diskriminasi terhadap perempuan, dan diskriminasi terhadap non-muslim.

Sebetulnya oleh pendukung formalisasi syariat, kedudukan syariat Islam yang menjadi sub-sistem, dan diberlakukan tanpa kekuasaan dan keamanan (negara) yang independen, justru ditunjuk sebagai faktor utama penyebab tidak terbuktinya klaim syariat sebagai solusi rasional persoalan berbangsa dan bernegara. Dalam buku ini misalnya digambarkan betapa seolah-olah kegagalan di Nigeria adalah karena konflik yang timbul akibat formalisasi syariat. Padahal selain karena adanya kecenderungan penerapan syariat sebagai “kuda tunggangan” politik (political justice) sebagaimana diingatkan juga di sini, intervensi dari negara besar seperti Amerika Serikat yang selalu merongrong dan tidak menghendaki munculnya Islam politik menjadi faktor penting yang menyebabkan selalu gagalnya eksperimen syariat Islam.

Barangkali hal yang menggembirakan dari buku ini, ada pada Bab 6 di mana penulis berusaha menyodorkan tawaran yang disebutnya sebagai “pemecahan metodologis” dan praktis terhadap berbagai masalah yang dihadapi dalam isu penegakan syariat Islam.

Dalam buku ini dijelaskan, untuk mengatasi kontroversi seputar penerapan syariat Islam, kemungkinan pemecahannya adalah pertama melalui revitalisasi ijtihad, yaitu melalui aplikasinya yang kontekstual dan disertai dengan melakukan penafsiran kembali Islam sehingga selaras dengan kebutuhan masyarakat kontemporer. Dengan mengutip orientalis seperti H.A.R Gibb dan Arnold Toynbee, ijtihad kontekstual ini dinilai penting dilakukan supaya umat muslim tidak terpaku kepada pemahaman Islam sejarah (historic Islam).

Kedua, mekanisme ijma atau konsensus dapat menjadi jalan untuk memapankan ijtihad tersebut. Berbeda dengan konsep tradisionalnya, gagasan ijma di sini di adaptasi ke dalam berbagai kemungkinan baru, seperti dicetuskan Muhammad Iqbal, yang menginginkan ijma terorganisasi ke dalam bentuk institusi legislatif permanen atau majelis legislatif. Dengan demikian lembaga semacam itu anggotanya bisa saja muslim awam atau berasal dari nonmuslim.

Ketiga, dengan mengembangkan apa yang disebut dengan komunitas epistemik syariat. Maksudnya, diperlukan sekelompok orang yang memiliki kepakaran dan kompetensi di bidang syariat dan kaitannya dengan dunia kebijakan publik.(contoh dasarnya MUI). Hanya saja komunitas epistemik ini kemampuannya harus dikerahkan dalam membantu pemerintah dan publik dalam memahami berbagai persolan kompleks, dan tidak hanya berfungsi sebagai penghasil fatwa (mengharamkan, mewajibkan, menghalalkan) semata.

Keempat, diusulkan adanya “pembingkaian-ulang” dengan jalan mengidentifikasi kembali permasalahan yang berkembang, mencari titik temu, dan meningkatkan komunikasi lintas bingkai (pihak yang pro dan anti syariat), sehingga kebuntuan dalam membincangkan syariat dapat dihindari.

Kelima, mengedepankan pendekatan multikulturalisme yang secara internal berarti menghargai keanekaragaman dalam tubuh umat Islam dan menjadikannya sebagai semangat, sikap dan pendekatan, serta ada kesediaan dialog dan menerima kritik antara kalangan yang pro-penerapan syariat maupun yang kontra penerapan syariat. Multikulturalisme eksternal ditandai dengan pluralitas komunal keagamaan, sehingga perlindungan konstitusional terhadap minoritas nonmuslim di negara mayoritas muslim perlu digalakkan.

Keenam, menjadikan Islam sebagai norma keagamaan (tidak mengikat dari sudut pandang legal formal), dan menjauhi formalisasi syariat yang bersifat konstitusionalisme dalam bentuk perundang-undangan.

Terakhir, menurut penulis buku dibutuhkan langkah pengurangan dan pembatasan agenda politik sehubungan dengan penerapan syariat Islam. Upaya tersebut dilakukan misalnya dengan menyisihkan perdebatan penerapan syariat Islam dari agenda parlemen, atau menolaknya menjadikan agenda nasional seperti pernah dilakukan unsur pimpinan Muhammadiyah dan Nahdhatul Ulama.

Apakah semua tawaran di atas bukan utopia dan cukup realistik untuk dikerjakan? Atau, bisakah menepis keraguan kalangan pro penerapan syariat Islam yang menganggap tawaran Islam liberal tidak lebih dari copy paste (imitasi) dari modernisasi Barat dan merupakan bagian dari projek imperialisme di dunia Muslim? Tampaknya, perlu sebuah ruang diskusi lagi disediakan untuk menguji kesahihannya.

Resensi ini pernah dimuat di Pikiran Rakyat

http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/2005/0205/21/teropong/resensi_buku2.htm

Blog Widget by LinkWithin