Resensi Buku: Dari Mana Memulai Pemberantasan Korupsi?
21 Jun
Bukan main susahnya mengatasi korupsi di Indonesia. Dan bukan main pula nyamannya jadi koruptor di negeri ini. Dua hal luar biasa itulah yang berusaha digambarkan berbagai kenyataannya di dalam buku ini. Bahwa korupsi dan pelakunya, bukannya segera menciut susut, tapi malah meluber ke mana-mana di zaman reformasi sekarang. Sebagian bahkan sudah melihat korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) sebagai penyakit yang tidak bisa disembuhkan lagi. Ada pula kesimpulan yang menyebutkan korupsi sudah menjadi kejahatan luar biasa (extra ordinary crime), sehingga pernah muncul gagasan supaya pemerintah bersedia mengumumkan “Keadaan Darurat Korupsi”.
Hal tersebut memang tidak betul-betul dilakukan. Begitupula dengan banyak langkah lain untuk memberantas korupsi. Banyak gagasan bagus sudah dikemukakan, bahkan telah terbukti keampuhannya di tempat lain. Tetapi itu tidak pernah diamalkan dalam tindakan nyata di sini. Sistem pembuktian terbalik malah ditolak mentah-mentah oleh parlemen.
Persoalan korupsi, karena itu sesungguhnya bukan ketiadaan jalan untuk menumpasnya. Namun selalu terbentur pada kenyataan siapa yang hendak memulainya. Ketika korupsi sudah merasuk pada eksekutif, legislatif dan yudikatif. Adakah yang bisa diharapkan lagi. Bagian manakah yang terlebih dulu harus dibenahi?
Advokat sekaligus ahli hukum, Todung Mulya Lubis, menyodorkan perlunya segera mewujudkan independency of judiciary sebagai jawaban. Kondisi demikian hanya dapat dicapai apabila dilakukan seleksi lebih ketat dalam rekruitmen calon hakim dan advokat.
Menurutnya, munculnya hakim yang korup dan advokat “hitam” bukan semata-mata karena persolan moral dan etika, namun disebabkan juga oleh mutu ujian profesi yang tidak memenuhi standar. Lama kelamaaan hakim dan advokat menjadi profesi keranjang sampah, karena siapa saja, asal punya gelar sarjana hukum dan mengeluarkan sedikit uang dapat menyandang profesi tersebut.
Selain itu, masih menurut Todung, Mahkamah Agung (MA) semestinya menjadi motor utama perubahan. Dan salah satu perubahan radikal yang diusulkannya yaitu perlunya desentralisasi hukum, termasuk pengadilan. Dengan alasan kepadatan penduduk dan luasnya wilayah, serta antisipasi terhadap membengkaknya jumlah perkara akibat kesadaran hukum masyarakat yang meningkat, secara tersirat ia mengusulkan penataan kembali sistem hukum tidak sebatas pada proses beracara.
Intinya, pengadilan tinggi harus berubah menjadi puncak dari pencarian keadilan, sementara MA hanya akan menangani perkara-perkara yang berkaitan dengan hak-hak fundamental dan konstitusional. Dengan begitu tumpukan perkara di tingkat MA dapat terhindarkan.
Sedangkan Antonius Sujata menekankan supaya pencegahan korupsi harus didasarkan pada visi preventif dan bukan semata-mata menggunakan pendekatan refresif. Mengadili dan menghukum berat para koruptor memang harus dilakukan, bahkan kalau perlu memidana mati mereka. Tetapi menurutnya korupsi tidak akan habis hanya dengan menyeret koruptor. Korupsi akan tetap hidup jika hanya mengedepankan langkah refresif. Karena, korupsi bukan sekadar bersifat personel (perbuatan oknum), melainkan sudah merambah ke peringkat yang sifatnya struktural atau bahkan kultural di negeri ini.
Dalam banyak kasus malah telah menjadi sistemik, seperti terlihat pada korupsi yang melibatkan sekian ratus anggota legislatif di daerah. Karena itu ia mengingatkan supaya Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPTPK) yang baru dibentuk tidak menjadikan langkah refresif sebagai visi, konsep, misi, rencana, dan program satu-satunya dalam pemberantasan korupsi.
Sumbangan pemikiran lain dalam buku ini muncul dari Teten Masduki berdasarkan pengalamannya melihat gerakan antikorupsi di Thailand. Di negara itu, perubahan radikal mengacu pada Reformasi Konstitusi 1997 yang mempermudah penanganan kasus korupsi kakap dengan menggunakan proses peradilan khusus (satu tahap). Selain itu pemecatan terhadap pejabat publik juga dimungkinkan melalui petisi rakyat, yaitu dapat diajukan oleh 50.000 pemilih (voters) kepada ketua senat.
Dalam hal laporan kekayaan pejabat diberlakukan sistem pembuktian terbalik murni di mana terdakwa yang wajib membuktikan asal-usul seluruh kekayaannya. Sedangkan hasil pemilihan umum yang mampu memilih elite-elite politik baru non-politisi busuk menjadi penentu keberhasilan Thailand dalam mengimplemetasikan semua sistem baru tersebut.
Buku Surga Para Koruptor mengulas banyak segi dan fakta-fakta yang menunjukkan betapa parahnya tingkat korupsi di Indonesia. Keseluruhannya merupakan tulisan-tulisan yang pernah muncul di koran Kompas sepanjang tahun 2001-2004. Buku di bagi menjadi empat bab, dan diawali dengan uraian yang menggambarkan betapa mudahnya para koruptor beraksi menjarah dan menguras kekayaan negara.
Berikutnya giliran para wakil rakyat dan institusi mereka yang disoroti. Dalam salah satu tulisan terungkap bahwa di tengah pamer kekayaan dan suap-menyuap yang begitu gamblang di Dewan Perwakilan Rakyat, ternyata masih terdapat satu-dua anggota yang punya idealisme, mau hidup sederhana dan berusaha mendengarkan jeritan hati rakyat.
Sementara itu, persoalan hukum terkait upaya pemberantasan korupsi dihadirkan pada bab tiga. Harry Ponto menuliskan pentingnya pembuktian terbalik sebagai salah satu solusi terbaik dalam menuntaskan persoalan korupsi. Sedangkan K. Bertens mengingatkan bahwa betapapun pentingnnya asas praduga tak bersalah di bidang hukum, namun dalam konteks kebijakan umum yang harus diutamakan adalah moralitas. Sehingga kalau wakil rakyat sudah telanjur dipilih atau pejabat negara sudah telanjur diangkat dan kemudian ia terlibat dalam suatu perkara pengadilan, lebih baik ia dinonaktifkan dulu. Lalu Satjipto Rahardjo juga mengingatkan agar keinginan memberantas KKN dan membentuk Komisi Antikorupsi tidak menimbulkan suicidal legislation (bunuh diri oleh pembuatan undang-undang) sehingga tidak memicu persoalan lainnya.
Akhirnya, buku ditutup dengan bagian yang menjadi harapan Indonesia ke depan. Salah satu tulisan mengajak bangsa ini agar meneladani keberhasilan Cina dalam mengatasi persoalan korupsi dalam tempo relatif pendek. Andai bangsa ini mau belajar, serta tidak berlama-lama membiarkan negeri ini menjadi surga bagi para koruptor, seperti dinyatakan pula dalam tulisan Feisal Tamin, tanpa korupsi bukanlah mustahil Indonesia akan menjadi singa Asia yang sesungguhnya.
Resensi ini pernah dimuat Pikiran Rakyat
http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/2005/0105/17/teropong/resensi_buku.htm

Tanggapan